Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan dasar di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan urusan pemerintahan pilihan dibidang Perdagangan dan perindustrian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian mempunyai Fungsi :
- Penyusunan program di bidang Koperasi, usaha mikro, perdagangan dan Perindustrian.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian.
- Pembinaan teknis di bidang Koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian.
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis daerah.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
- Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, kehumasan, perlengkapan dan umum internal dinas.
- Pengkoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian.
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan, membina, mengarahkan, mengevaluasi, melaporkan dan melaksanakan kegiatan Koperasi, usaha mikro, perdagangan dan perindustrian berdasarkan kebijakan Bupati dan peraturan perundang – undangan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian membawahi 1 (satu) Sekretariat, 4 (empat) bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun Rencana kerja, pengendalian dan evaluasi, penyusunan laporan dan administrasi keuangan, penyelenggaraan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat, perlengkapan dan administrasi umum;
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan perencanaan, operasional, pengendalian, evaluasi, penyusunan program dan administrasi serta laporan keuangan;
- Penyelenggaraan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian, pengembangan kepegawaian, organisasi, tata laksana dan hukum;
- Penyelenggaraan urusan perlengkapan, umum, perjalanan dinas dan kehumasan;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas;
- Penyelenggaraan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi:
- Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
- Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perlengkapan dan Umum.
Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana kerja, penyusunan laporan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan Penyusunan program kerja di Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
- Melaksanakan kompilasi dan penyelarasan program kerja dinas;
- Pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja anggaran dinas;
- Penyelenggaraan tata usaha keuangan dinas;
- Pengumpulan dan pengelolaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kerja dan keuangan dinas;
- Pengorganisasian kerja sesuai tugas pokok dan fungsi di Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
- Penyusunan dan pengelolaan bahan pelaporan penyelenggaraan program kerja dan keuangan dinas; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, organisasi, tatalaksana dan hukum serta menyiapkan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan Penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
- Pengelolaan ketatausahaan yang meliputi urusan surat menyurat dan kearsipan;
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai internal Dinas;
- Penyelenggaraan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
- Penyelenggaraan urusan hukum;
- Penyiapan bahan laporan tindak lanjut pengawasan fungsional dan pengawasan melekat;
- Penyelenggaraan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di Sub Bagian Tata Usaha Dan Kepegawaian; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perlengkapan dan Umum mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan administrasi, perlengkapan umum, perlengkapan, perjalanan dinas dan urusan kehumasan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perlengkapan dan Umum mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja di Sub Bagian Perlengkapan dan Umum;
- Pelaksanaan pengadaan, penyaluran, penyimpanan serta pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;
- Pengelolaan urusan protokol dan kehumasan;
- Penyelenggaraan administrasi perjalanan dinas;
- Penyelenggaraan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas di Sub Bagian Perlengkapan dan Umum; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Koperasi
Bidang Koperasi mempunyai tugas Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang kelembagaan dan diklat, penilaian dan pengawasan koperasi dan Pemberdayaan Koperasi.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Koperasi mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan Penyusunan program operasional, program kerja Bidang Koperasi;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi;
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Koperasi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Koperasi;
- Pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan di Bidang Koperasi;
- Pemberian Bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Koperasi; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Koperasi membawahi :
- Seksi Kelembagaan dan Diklat ;
- Seksi Penilaian dan pengawasan Koperasi;
- Seksi Pemberdayaan Koperasi.
Seksi sebagaimana tersebut diatas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Koperasi.
Seksi Kelembagaan dan Diklat mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di seksi Kelembagaan dan diklat.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Kelembagaan dan Diklat mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan Penyusunan program kegiatan di Seksi Kelembagaan dan diklat;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi kelembagaan dan diklat;
- Perumusan kebijakan teknis di seksi Kelembagaan dan diklat;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Kelembagaan dan diklat; dan
- Pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Kelembagaan dan diklat;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Kelembagaan dan diklat;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Kelembagaan dan diklat;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Kelembagaan dan diklat; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penilaian dan pengawasan Koperasi mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di seksi penilaian dan pengawasan koperasi.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Penilaian dan pengawasan Koperasi mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan Penyusunan program kegiatan di Seksi penilaian dan pengawasan koperasi;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi penilaian dan pengawasan koperasi ;
- Perumusan kebijakan teknis di seksi penilaian dan pengawasan koperasi;
- Pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di seksi Penilaian dan pengawasan koperasi ;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di seksi penilaian dan pengawasan koperasi ;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di seksi penilaian dan pengawasan koperasi ;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi penilaian dan pengawasan koperasi ; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan, analisis, dan koordinasi di seksi Pemberdayaan Koperasi.
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pemberdayaan Koperasi mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan Penyusunan program kegiatan di Seksi Pemberdayaan koperasi;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi pemberdayaan koperasi ;
- Perumusan kebijakan teknis di seksi pemberdayaan koperasi;
- Pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di seksi Pemberdayaan koperasi ;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di seksi Pemberdayaan koperasi ;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di seksi penilaian dan pengawasan koperasi ;
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Pemberdayaan Koperasi ; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Usaha Mikro
Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di Bidang Usaha Mikro.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Usaha Mikro mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program operasional program kerja di Bidang Usaha Mikro;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Usaha Mikro;
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Usaha Mikro;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Usaha Mikro;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Bidang Usaha Mikro;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Bidang Usaha Mikro;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Usaha Mikro;
- melaksanakan koordinasi dalam pelaksanan tugas;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Usaha Mikro; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Usaha Mikro membawahi :
- Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- Seksi Bina Usaha dan Permodalan; dan
- Seksi Pengembangan SDM.
Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- perumusan kebijakan teknis di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Bina Usaha dan Permodalan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Bina Usaha dan Permodalan.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Bina Usaha dan Permodalan mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Bina Usaha dan Permodalan;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Bina Usaha dan Permodalan;
- perumusan kebijakan teknis di Seksi Bina Usaha dan Permodalan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Bina Usaha dan Permodalan;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Bina Usaha dan Permodalan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Bina Usaha dan Permodalan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Bina Usaha dan Permodalan;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Bina Usaha dan Permodalan; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan SDM mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Pengembangan SDM.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pengembangan SDM mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengembangan SDM;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pengembangan SDM;
- perumusan kebijakan teknis di Seksi Pengembangan SDM;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Pengembangan SDM;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Pengembangan SDM;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Pengembangan SDM;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Pengembangan SDM;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Seksi Pengembangan SDM; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang Pembinaan Perdagangan, Pengembangan Ekspor, Perizinan, Pendaftaran Perusahaan, Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program operasional program kerja di Bidang Perdagangan;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Perdagangan;
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Perdagangan;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Bidang Perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Bidang Perdagangan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Perdagangan;
- melaksanakan koordinasi dalam pelaksanan tugas;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Bidang Perdagangan; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perdagangan membawahi :
- Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor;
- Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan; dan
- Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan.
Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor;
- perumusan kebijakan teknis di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Pembinaan Perdagangan dan Pengembangan Ekspor; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
- perumusan kebijakan teknis di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan;
- perumusan kebijakan teknis di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Pasar dan Sarana Distribusi Perdagangan; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang Bina Usaha Industri kecil dan Menengah, Pengembangan SDM dan Produksi Industri.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program operasional program kerja di Bidang Perindustrian;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian;
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Bidang Perindustrian;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Bidang Perindustrian;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Perdagangan;
- melaksanakan koordinasi dalam pelaksanan tugas;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Perindustrian; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perindustrian membawahi :
- Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah; dan
- Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri.
Seksi Bina Usaha Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah;
- perumusan kebijakan teknis di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Bina Usaha Industri kecil dan Menengah; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan, analisis, dan koordinasi di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri mempunyai fungsi :
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri;
- perumusan kebijakan teknis di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan teknis di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di Seksi Pengembangan SDM dan Produksi Industri; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas
Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Kecamatan. Dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. UPTD yang berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian adalah UPTD Metrologi Legal.